Langsung ke konten utama

Dana Haji untuk Infrastruktur, Kenapa Tidak?

gambar: kabarmakkah.com

Banyak meme bertebaran di medsos yang isinya rata-rata berupa ungkapan nyinyir terhadap keinginan Jokowi untuk menggunakan dana haji ke sektor pembangunan infrastruktur. Yap, saya akui itu adalah kebijakan yang sangat berani, bahkan bisa dibilang nekat. Dana haji itu bukan milik pemerintah, bukan APBN, bukan hasil pajak. Dana itu adalah dana umat yang dititipkan ke BPKH di bawah Kementerian Agama RI. Dana haji adalah dana plat hitam, bukan plat kuning apalagi merah. Pemerintah tidak berhak menggunakan dana plat hitam kecuali dengan akad utang. Jika pemerintah sudah berani berutang, itu menunjukkan pemerintah sedang mengalami kesulitan keuangan.

Sekarang mari kesampingkan dulu perkara Pak Joko yang seakan tak tahu malu itu. Abaikan sikap Pak Joko yang seakan pro "penista" dan "pemodal", tapi giliran urusan duit umat malah pengen diembat. Saya bukan simpatisan Pak Joko, tapi ya faktanya dia adalah presiden yang sah toh. Bagi saya pemerintah hanya bagian kecil dari bangsa yang besar ini, jadi saya tidak mau mengabaikan kemaslahatan negara hanya karena sentimen berbau SARA. Sekarang, mari berpikir jernih, kesampingkan ego dan bersikaplah lebih kritis.

Dana haji menurut Pak Anggito saat ini berjumlah Rp 95 trliliun, dan ditargetkan bisa mencapai Rp 100 triliun di akhir tahun nanti. Uang sebanyak itu jika digunakan buat beli cendol, Bekasi banjir, man! Mau tahu bagaimana rasanya kebanjiran cendol? Ayo kita ramai-ramai berdemo ke Kementerian Agama!

Yah, tentu saja dana itu setiap tahun berkurang karena digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Seberapa banyak? Untuk mengetahuinya kita harus menghitung berdasar kuota jamaah haji yang ditentukan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Sebagai contoh pada tahun 2014 Indonesia mendapatkan jatah kuota sebanyak 211 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan ke Makkah. Rinciannya, 194 ribu jamaah regular dan 17 ribu jamaah khusus. Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk jamaah sebanyak itu adalah Rp 5,802 triliun, dengan asumsi setiap jamaah regular Rp 25 juta x 194 ribu = Rp 4,85 triliun dan setiap jamaah khusus $ 4000 x 17 ribu = $ 68 juta. Jika kurs dolar adalah Rp 14.000 maka $ 68 juta = Rp 952 miliar. Sehingga Rp 4,85 triliun + Rp 952 miliar = Rp 5,802 triliun.

Tetapi jangan lupa, potensi jamaah haji Indonesia setiap tahunnya adalah 500 ribu pendaftar, surplus 289 ribu dibanding jamaah yang berangkat. Itu artinya setiap tahun ada penambahan dana haji sebanyak 289 ribu x Rp 25 juta = Rp 7,225 triliun. Perhitungan ini menggunakan asumsi biaya haji Rp 25 juta per orang. Padahal realnya tidak begitu, bukan? Saat ini rata-rata sudah di atas angka Rp 30 juta. Maka tidak aneh rasanya jika BPKH menarget dana haji di akhir tahun nanti akan berjumlah Rp 100 triliun.

Rp 100 triliun itu bukan angka sedikit, kawan. Bahkan, sekalipun sudah digunakan untuk keperluan penyelenggaraan haji tahun ini, dana itu masih akan tersisa Rp 94,2 triliun. Uang sebanyak itu, jangankan memegang, membayangkannya saja otak pusing. Andaikan ditunaikan dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu, maka akan ada 942 juta lembar uang kertas. Butuh berapa kontainer untuk mengangkut uang sebanyak itu?

Sudah, berhenti membayangkan!!

Dana sebesar itu sangat disayangkan jika hanya disimpan saja tidak diapa-apakan. Dana itu tidak akan bertelur lo ya, lebih-lebih punya anak seperti dalam kisah Abu Nawas. Justru dana akan berkurang nilainya jika tidak diapa-apakan karena akan tergerus oleh inflasi. Menurut data Bank Indonesia, tingkat inflasi di Indonesia dua tahun terakhir berkisar antara 3% sampai 5%. Kita ambil saja angka tengahnya 4%. Itu berarti setiap tahun nilai mata uang rupiah berkurang sebesar 4%. Uang Rp 100 triliun saat ini, pada tahun depan nilainya sama dengan Rp 96 triliun. Uang Rp 4 trliliun raib begitu saja tanpa seorang pun menyentuhnya. Tuyul pun menjadi tersangka utamanya, kasihan!

Lalu, agar tidak idle begitu saja, bagaimana BPKH mengelola dana haji selama ini? Pengelolaan dana haji sebenarnya sudah diatur dalam PMA (Peraturan Menteri Agama) nomor 23 tahun 2011. Berdasarkan PMA tersebut, dana haji dapat diinvestasikan ke dalam tiga bentuk, yaitu: membeli SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), membeli SUN (Surat Utang Negara) dan disimpan dalam bentuk deposito. Dengan cara diinvestasikan seperti itu, maka dana haji tidak hanya aman dari penyusutan, tetapi juga dapat berkembang menjadi lebih banyak. Manfaatnya tentu akan kembali kepada para jama’ah jua.

Pada investasi bentuk pertama, bentuk SBSN yang dibeli menggunakan dana haji dinamakan Sukuk Dana Haji. Sukuk merupakan salah satu produk surat berharga negara yang berbasiskan syariah. Sukuk secara umum mirip obligasi dalam artian dapat memberikan kupon kepada pemegang sukuk. Namun, sukuk berbeda dengan obligasi dari sisi filosofi dan aplikasi. Obligasi adalah surat utang yang menunjukkan bahwa negara memiliki utang kepada investor yang harus dibayar pada jangka yang telah ditentukan ditambah dengan harga kupon sesuai dengan kontrak. Sedangkan sukuk adalah surat tanda kepemilikan aset negara secara bersama dan tak terpisahkan dengan perjanjian aset itu akan dibeli kembali oleh negara pada waktu yang telah dijanjikan. Aset negara ini menjadi underlying asset yang membedakan sukuk dengam obligasi. Oleh karena aset negara itu secara kepemilikan adalah hak pemegang sukuk, maka negara menggunakan aset tersebut dengan cara menyewa. Uang sewa inilah yang menjadi kupon dan diterima oleh para pemegang sukuk secara berkala dan konstan. Sukuk dengan sekema seperti disebut sukuk ijarah.

Nah, dalam ketentuan sukuk, penggunaan dana yang dihimpun oleh negara dari masyarakat juga terbatas hanya pada pembelanjaan yang tidak dilarah oleh syariah, misalnya membangun infrastruktur. Pemerintah tidak boleh menggunakan dana sukuk untuk (misalnya) membangun lokalisasi, casino, pabrik minuman keras, peternakan babi dan sejenisnya.

Dulu, pernah dalam sebuah seminar saya bertanya kepada orang Kemenkeu RI Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko,

"Pak, sebenarnya ke mana saja pos-pos pengalokasian dana sukuk negara Indonesia?"

Beliau menjawab, berbeda dengan obligasi, dana sukuk digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur serta proyek-proyek yang diperbolehkan dalam syariah. Semua dana sukuk dialokasikan ke sana, termasuk Sukuk Dana Haji. Bahkan, menurutnya, Sukuk Dana Haji adalah produk sukuk yang paling banyak jumlahnya dibanding produk sukuk yang lain. Sukuk Dana Haji adalah sukuk yang paling banyak diterbitkan oleh pemerintah, sejak tahun 2011 jumlah investasi Sukuk Dana Haji sudah mencapat Rp 36,6 trliliun. Keberadaan Sukuk Dana Haji ini sangat membantu progres pembangunan dalam negeri, khususnya infrastruktur.

Jadi, melalui SBSN Sukuk Dana Haji, penggunaan dana haji untuk infrastruktur sebenarnya adalah lagu lama. Hanya saja menjadi heboh gara-gara nominalnya yang gila-gilaan, Rp 80 triliun jebrek sekaligus, dan munculnya dari mulut Jokowi. Langsung ribut deh! Memangnya statemen Jokowi yang  mana sih yang nggak bikin ribut? Jokowi gitu loh!

Tapi, sebagai catatan, dana haji tetaplah dana haji. Dana itu tetap milik umat. Pemerintah boleh menggunakannya asal kontraknya jelas, underlying assetnya juga sepadan. Nah, ini nih... Ngomong-ngomong soal underlying asset, kira-kira pemerintah masih punya aset apa saja ya untuk diagunankan? Oh, tenang, masih ada BUMN, gedung-gedung perkantoran, dan aset-aset lain seperti hak cipta, dan manfaat lain yang dapat dikategorikan sebagai aset.

Dan lagi saudara, daripada pemerintah ngutang (lagi) ke pihak asing atau mengundang investor asing (yang sudah pasti membawa agenda politik) untuk pembangunan infrastruktur ini, lebih baik gunakan saja dana dalam negeri yang ada. Mengundang investor asing tidak hanya menguntungkan mereka, tetapi juga sangat berpotensi membuat negara ini terjajah kembali. Semakin banyak campur tangan asing dalam pembangunan negeri, semakin kuat pula intervensi mereka terhadap urusan dalam negeri. Anda yang heboh-heboh soal Freeport karena dikuasai Amerika menurut saya tidak etis teriak-teriak "Jangan gunakan dana haji, itu adalah milik kami!". Anda ingin negara terlepas dari cengkraman asing, tetapi tidak mau ikut andil membantu mewujudkan hal itu. Aneh!
Berbeda dengan dana pinjaman asing dan investor para saudagar, dana haji adalah milik rakyat dan digunakan untuk rakyat. Kurang demokrasi apa coba? Udah gitu, rakyat yang nggak begitu paham politik mana mungkin punya agenda politik? Mereka itu tulus, tidak seperti para pemodal asing atau pengusaha kaya yang pamrihnya luar biasa itu. Asal bisa naik haji secepatnya, bagi mereka sudah cukup. Maka saran saya, sebagai imbal balik atas jasa umat dalam membangun negeri, pemerintah (khususnya pak presiden dan pak menag) harus rajin-rajin bertamu ke Raja Salman dan berdiplomasi di forum OKI supaya kuota haji untuk Indonesia ditambah lagi. Masak tega dirimu, pak, melihat rakyatmu harus ngantri belasan tahun untuk menyempurnakan agamanya. Belum sampai giliran berangkat, eh dianya udah berangkat duluan ke alam sana. Saya yakin Bapak tahu, syarat wajibnya haji itu adalah mampu finansial, fisik dan mental. Tidak ada syarat menunggu belasan tahun. Betul to, pak?

Tapi kan, itu dana milik umat. Lah, emang iya. Siapa bilang itu dana malaikat? Tapi, apa iya dana sebesar itu dibiarkan menganggur begitu saja? Rugi, cuy! Itu sama halnya dengan menyuruh pemuda kuat, cerdas, kreatif dan produktif untuk diam di rumah saja, tidak melakukan apa-apa. Padahal jika dia dibiarkan berkreasi, diberi pekerjaan, potensinya luar biasa. Dia akan menghasilkan sesuatu yang hebat dan bermanfaat untuk sesama. Toh digunakannya juga untuk membangun infrastruktur, berguna untuk umat, bukan untuk maksiat.

Di masanya, Imam Al-Ghazali melarang penggunaan uang dinar dan dirham sebagai perhiasan karena menurutnya itu sama dengan menarik uang dari peredaran. Al-Ghazali sadar bahwa menarik uang dari peredaran dan mengidlekannya berdampak buruk bagi perekonomian. Uang yang beredar akan berkurang dan akan membuat perekonomian menjadi lesu. Islam memandang uang sebagai alat tukar, bukan harta yang sebenarnya. Semakin cepat uang berputar semakin baik. Bayangkan saja seandainya semua orang menimbun uang, mereka enggan menggunakannya untuk  belanja, maka barang tidak akan laku, produksi menurun karena permintaan berkurang, PHK merajalela bahkan penutupan pabrik menjadi tak terelakkan, perekonomian menjadi kacau dan ujungnya kejahatan akan terjadi di mana-mana karena semua orang pasti butuh makan. Itu adalah dampak sistemik yang akan terjadi jika uang menganggur tidak digunakan. Di dalam Al-Quran Allah juga melarang penimbunan harta, “Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak, dan tidak membelanjakannya di jalan Allah, beritahu mereka tentang adzab yang pedih” (Q.S. At-Tawbah: 34).

Ingat! Orang bisa stress gara-gara menganggur, uang pun juga begitu, sama. Tegakah dirimu membiarkan mereka menjadi pengangguran? Sungguh tidak berprikeuangan!

Komentar