Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 26, 2016

Ketika Pemerintah Ikut Bermain

Ilustrasi dari sini Jelas bahwa penetapan harga rokok oleh pemerintah merupakan bentuk intervensi negara terhadap harga pasar. Di dalam ilmu ekonomi harga pasar ditentukan oleh hukum supplies dan demands (penawaran dan permintaan), bukan oleh produsen atau konsumen, apalagi oleh pemerintah. Harga pasar sudah setingkat hukum alam yang terjadi secara alami. Selayaknya hukum alam, harga tidak boleh dipermainkan, biarkan alam yang mengaturnya. Begitulah kira-kira yang dimaksud dengan Invisible Hand Theory yang dicetuskan Adam Smith. Maka dari itu, ikut campur pemerintah dalam menentukan harga pasar oleh aliran Smith dianggap sebagai sebuah kejahatan, karena dapat mempengaruhi keseimbangan alam. Ibnu Taimiyah, seorang cendikiawan muslim juga sependapat dengan pemikiran Smith (atau sebaliknya, Smith yang setuju dengan Ibnu Taimiyah, karena secara kronologi Ibnu Taimiyah lebih dulu daripada Adam Smith). Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa harga itu tidak ada rumusnya, tidak bisa dikalku