Langsung ke konten utama

Mengurus KTP, SIM, NPWP, ATM, dan STNK yang Hilang

Tak seorang pun yang secara sadar dan ridho mengharapkan kejadian buruk terjadi. Tetapi, yang namanya musibah datangnya tak diundang perginya harus diusir. Jailangkung aja anggak gitu-gitu amet!

Nah, berawal dari pengalaman pribadi waktu saya kehilangan kartu-kartu dan surat-surat yang nilai ekstrinsiknya seharga nyawa, padahal nilai intrinsiknya cuma saeutik hungkul, maka dalam tulisan ini saya akan berbagi trik mengurus kartu dan surat tersebut jika hilang. Yaaah, supaya apa yang terjadi pada saya tidak terjadi pada saudara. Mau? Oke lanjut.

Pertama, sebagai langkah preventif, saya sarankan saudara biasakan menaruh surat-surat penting di tempat yang betul-betul aman. Aman dari pencurian dan aman dari kelupaan. Misalnya, tempatkan KTP, SIM dan sejenisnya di dompet yang paling saudara sayangi (contoh: dompet hadiah dari pacar). Dengan begitu KTP, SIM dan sejenisnya akan selalu dalam perhatian saudara. Lah wong ditaruh di dompet kesayangan, bagaimana tidak? Tapi ingat, sekalinya hilang maka saudara akan kehilangan kartu berharga dan dompet kesayangan sekaligus. Ngeri? Emang!

Kedua, jika kehilangan sudah terjadi (seperti yang saya alami) maka langkah pertama yang harus saudara lakukan adalah tarik napas dalam-dalam, tenangkan diri saudara, yakini bahwa kejadian ini adalah bagian dari jalan hidup yang harus saudara tempuh, terimalah kenyataan, jangan terlalu banyak ngerundel nggak jelas, biarkan yang terjadi ya terjadi saja. Ingat, kartu-kartu penting yang hilang tidak akan pernah seberharga diri saudara sendiri. Leres? Jangan galau cuma gara-gara kehilangan kartu, hidup tak sesempit itu, bro!

Kemudian, segera ambil handphone saudara, lalu hubungi semua call center bank tempat saudara menyimpan uang. Lakukan pemblokiran terhadap rekening saudara untuk berjaga-jaga kartu ATM saudara digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Dengan begitu saudara bisa tenang karena uang hasil jerih payah saudara sudah aman.

Nah, jika saudara sudah tenang, berarti saudara sudah siap mental untuk berpetualang dari gedung ke gedung, mengurus berkas-berkas yang aduhai, tidak ribet sih, tapi lumayan bikin kesel.

Gimana? Udah siap! Oke, kita lanjut

1. Membuat surat keterangan kehilangan
Langkah pertama yang harus saudara lakukan adalah minta dibuatkan surat keterangan kehilangan ke kantor polisi terdekat, boleh Polsek, boleh Polres. Entah Polda dan Polri menerima laporan kehilangan juga atau tidak, wallahu a'lam. Saudara boleh mendatangi kantor polisi kapan saja. Layanan pembuatan surat keterangan kehilangan buka 24 jam.
Karena yang akan dilaporkan hilang cukup banyak, maka ada beberapa dokumen yang harus saudara sediakan, yaitu:
1. Fotocopy Kartu Keluarga untuk mengurus KTP, SIM dan NPWP
2. Fotocopy buku tabungan untuk mengurus kartu ATM
3. Fotocopy BPKB untuk mengurus STNK

Setelah sampai di kantor polisi saudara mintalah dibikinkan surat keterangan kehilangan. Saudara akan ditanya macam-macam oleh polisi. Jangan terlihat tegang, jawablah semua pertanyaan dengan tenang. Saudara tidak harus jujur dalam menjawab pertanyaan soal kronologi kehilangan, karena saya sudah mencoba menjawab dengan sejujur-jujurnya, malah makin ribet urusannya. Saudara cukup membuat alibi yang kuat, maka surat keterangan akan segera saudara dapat.

Jika pak polisi kelihatan galak, maklumin aja, memang kerjaannya gitu kok. Pak polisi juga akan meminta dokumen-dokumen tadi untuk dijadikan landasan penerbitan surat keterangan kehilangan. Kasihkan saja. Saudara tidak akan dikenakan biaya apapun untuk penerbitan surat ini, alias gratis!

2. Mengurus BAP ke kantor Reskrim
Langkah ini diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang. Urusan STNK memang sedikit agak ribet dibanding yang lain. Untuk mendapatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudara akan diminta bukti sudah membuat iklan kehilangan di radio dan surat kabar lokal. Ini hanya formalitas, namun tidak bisa ditawar-tawar. Biaya membuat iklan ini bervariasi, tergantung radio dan surat kabar yang saudara datangi. Saya sendiri menghabiskan masing-masing 50 ribu rupiah untuk dua iklan.

Nah, di reskrim saudara akan diperiksa oleh petugas melalui wawancara. Mohon dicatat, penerbitan BAP memakan waktu lebih lama dibanding surat keterangan kehilangan, karena pertanyaan yang diajukan pemeriksa kepada saudara lebih banyak. Apakah pemeriksanya galak? Galak sih nggak. Tapi ya jangan dibandingkan dengan senyum CS bank lah, jauh langit dari dasar samudra. Haha

Jika saudara tidak ingin ribet mengurus STNK, ada cara lain yang lebih simpel. Saudara langsung BBN aja! Menurut informasi yang saya dapat ini bisa dilakukan, cuma ya biayanya lebih mahal. Tinggal pilih, mau ribet atau bayar mahal? Pilihan sulit? Bagi yang berduit sih nggak.

3. Mengurus KTP (e-KTP)
Langkah kedua adalah mengurus KTP. Jika surat keterangan kehilangan sudah di tangan, maka saudara tinggal mendatangi kantor capil kota/kabupaten. Tidak perlu ke kantor lurah atau kecamatan terlebih dahulu kok, karena sistem pencatatan sipil di negara kita sudah terintegrasi secara nasional dengan adanya e-KTP. Tapi jika saudara belum memiliki e-KTP, maka saudara harus mendaftar dulu dan prosesnya lebih lama.

Untuk mengurus KTP ini, dokumen yang harus saudara siapkan adalah fotocopy KK dan surat keterangan kehilangan asli dari kepolisian. Jangan lupa surat ini digandakan terlebih dahulu karena akan saudara butuhkan untuk mengurus surat-surat hilang yang lain.
Kemudian, taruhlah dokumen tadi dalam sebuah map, lalu mendaftar di kantor capil. Jika tidak ada kendala, pencetakan KTP baru tidak akan memakan waktu satu hari.

Jika KTP sudah di tangan, maka langkah berikutnya saudara bebas mau memilih yang mana terlebih dahulu.

4. Mengurus SIM
Datangi kantor Satpas di kota saudara dengan membawa fotocopy surat keterangan kehilangan, fotocopy KTP dan KTP asli, dan surat keterangan sehat dari dokter (biasanya di dekat kantor satpas ada klinik untuk pemeriksaan kesehatan), kemudian taruhlah semua berkas tadi ke dalam map. Lalu ikuti langkah berikut:
- Datangi loket pendaftaran, dan taruhlah map yang berisi dokumen tadi di tempat PERPANJANGAN SIM yang tersedia
- Tunggulah panggilan untuk mengisi formulir. Setelah dipanggil, isilah formulir pendaftaran dengan benar
- Setelah selesai, datangi Bank (tersedia di Satpas) dan lakukan pembayaran sebesar 75 ribu rupiah
- Kembali ke loket pendaftaran dan ambil nomor antrian
- Setelah itu akan dilakukan pemotretan dan SIM baru akan dicetak

5. Mengurus NPWP
Ini adalah langkah paling mudah, cukup datangi KPP terdekat, di manapun saja di seluruh Indonesia dengan membawa fotocopy KTP dan ID Card kerja, lalu mintalah untuk dicetakkan kartu NPWP yang baru. Jreng jreng jreng, beres!

6. Mengurus ATM
Untuk penggantian kartu ATM hilang, persyaratan di semua bank relatif sama, yaitu menyediakan berkas berupa fotocopy surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP dan buku tabungan. Biaya cetak kartu ATM baru variatif, bergantung pada jenis bank dam produk yang saudara miliki, yakni antara 15 - 25 ribu rupiah.

Sudah? Ya sudah.. Semoga bermanfaat!

Loh? Cara ngurus STNKnya bagaimana?

Oh, maaf. Saya tidak jadi mengurus STNK, karena ternyata dompet saya yang hilang sudah kembali. Terimakasih banyak buat mas Tamanu di Ledug, Prigen, Pasuruan. Dia yang mengamankan dompet saya dan mengirimkannya ke rumah lewat Pos. Jazakallah! :)